Lapangan Kerja Untuk Penderita HIV


 
  Jangan Pernah merasa kalah dengan penyakitmu, penyakitmu bukalah untuk menghetika melainkan tantangan untukmu untuk terus maju dan megukir cita - cita. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin lapangan kerja bagi penderita HIV/AIDS. DKI juga tidak akan segan-segan memberi sanksi denda Rp500 juta kepada perusahaan yang masih menolak pengidap penyakit itu.

“Ancaman sanksi denda Rp500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok masyarakat tersebut. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Dengan adanya aturan tersebut, menjadi bukti konsistensi Pemerintah DKI terhadap persamaan hak bagi warganya. Tidak terkecuali hak mendapat pekerjaan yang layak bagi penderita HIV/AIDS. “Tidak ada alasan bagi perusahaan menolak memperkerjakan penderita HIV/AIDS. Selama mereka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menerimanya,” tegasnya.

Selama ini, Pemerintah DKI mengklaim cukup concern terhadap persoalan HIV/AIDS. Berkat upaya keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan jumlah penderita HIV/AIDS dan penularannya, DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sebagai Pembina Terbaik Tingkat Nasional Bidang Kepedulian Terhadap HIV/AIDS.

Penghargaan di bidang pembinaan HIV/AIDS ini merupakan kedua kalinya diterima DKI Jakarta. Sebelumnya, pada 31 Januari 2011 juga menerima Penghargaan Penanggulangan HIV/AIDS dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam acara Millenium Development Goals (MDGs).

“Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah (KPAD) DKI harus terus memberikan pemahaman yang benar terkait penularan virus ini. Sehingga orang tidak salah kaprah langsung menjauhi ODHA," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Di Jakarta, sambungnya, saat ini telah terdapat 85 rumah sakit yang siap melayani ODHA secara gratis jika pasien yang bersangkutan memiliki kartu JPK-Gakin dan SKTM.

Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga telah memiliki alat tes pendeteksi HIV di 44 puskesmas kecamatan, 54 rumah sakit swasta, dan 6 rumah sakit umum daerah (RSUD).

Totalnya, Pemprov DKI telah memiliki 104 lokasi dari 772 lokasi alat pendeteksi HIV di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencapai target tahun 2012 yaitu mencegah 36 ribu kasus infeksi baru di tahun 2012. Selain itu, DKI Jakarta juga merupakan provinsi pertama yang memiliki Perda tentang HIV/AIDS yakni Perda No. 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS.

1 Response to Lapangan Kerja Untuk Penderita HIV

  1. Anonim says:

    salut, smg didaerah2 lain jg memberikan kesempatan yg sama kpd tmn2 odha.
    so ada lowongan buat saya?

Posting Komentar